Minggu, 01 Juli 2012

Pendidikan Kedokteran Wajib Dikelola Negara


Published Thursday, April 19, 2012 By Admin. Under Berita 
   

Jakarta, Sekolah kedokteran di Indonesia terbilang mahal. Biaya pendidikan yang mahal ini diduga menjadi penyebab mahalnya ongkos berobat atau kesehatan di Indonesia. Maka itu anggota DPR menyarankan agar pendidikan kedokteran dikelola saja oleh negara.

Di Indonesia ada sekitar 72 Fakultas Kedokteran yang rata-rata menghasilkan 5.000-5.500 dokter per tahunnya. Biaya kuliah satu semester untuk kedokteran sekitar Rp 30-50 juta, sedangkan yang dibayar oleh mahasiswa yang mendapat subsidi (negeri) hanya sekitar Rp 7,5 juta per semesternya.

“Selama ini pendidikan kedokteran paling mahal. Soalnya, pendidikan kedokteran ini diserahkan pada pasar. Menjadi industri menjanjikan. Melalui RUU ini, nantinya pendidikan kedokteran menjadi kewajiban negara. Sehingga pendidikan kedokteran bisa murah, kalau perlu gratis,” kata anggota Komisi X DPR Rohmani dalam rilisnya, Jumat (20/1/2012).


Saat ini menurut anggota DPR dari FPKS ini, Komisi X DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Kedokteran. Arah dari RUU ini untuk menjadikan pendidikan kedokteran langsung dikelola negara.

Hal ini didasarkan pada kewajiban negara menyediakan pelayanan kesehatan yang layak bagi rakyat. Untuk itu diperlukan jumlah dokter yang lebih banyak dengan penyebaran yang merata di seluruh tanah air.
Nantinya diharapkan, lulusan kedokteran sepenuhnya mengabdi pada negara. Bagi warga negara yang mengikuti pendidikan kedokteran yang dikelola oleh negara diwajibkan mengabdi kepada negara sebagai petugas kesehatan negara.

“Dengan sistem pendidikan kedokteran saat ini, biaya berobat mahal. Karena efek dari pendidikan yang mahal tadi. Sehingga jiwa sosialnya terus menurun. Kita berharap lewat RUU ini, kedokteran kembali pada khittahnya sebagai tempat mengabdi,” kata Rohmani.

Filosofi dari RUU ini lanjut Rohmani adalah kesehatan adalah hak setiap warga negara. Salah satu cara untuk mendapatkan layanan kesehatan adalah dengan tersedianya tenaga medis yang memadai.

Selama ini tenaga medis masih terbatas dan mahal karena biaya pendidikannya sangat mahal. Untuk itu, RUU ini akan menjadikan pendidikan kedokteran menjadi terjangkau atau kalau perlu gratis sehingga membuka kesempatan bagi setiap warga negara.

Sumber  : Detik health

Tidak ada komentar:

Posting Komentar