Berdasarkan Peraturan
Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan
Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi:
- Kewenangan
normal:
- Pelayanan kesehatan ibu
- Pelayanan kesehatan anak
- Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga
berencana
- Kewenangan
dalam menjalankan program Pemerintah
- Kewenangan
bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter
Kewenangan normal adalah kewenangan yang
dimiliki oleh seluruh bidan. Kewenangan ini meliputi:
- Pelayanan
kesehatan ibu
- Ruang lingkup:
§
Pelayanan konseling pada masa pra hamil
§
Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
§
Pelayanan persalinan normal
§
Pelayanan ibu nifas normal
§
Pelayanan ibu menyusui
§
Pelayanan konseling pada masa antara dua
kehamilan
- Kewenangan:
§
Episiotomi
§
Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
§
Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan
dengan perujukan
§
Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
§
Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu
nifas
§
Fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini
(IMD) dan promosi air susu ibu (ASI) eksklusif
§
Pemberian uterotonika pada manajemen aktif
kala tiga dan postpartum
§
Penyuluhan dan konseling
§
Bimbingan pada kelompok ibu hamil
§
Pemberian surat keterangan kematian
§
Pemberian surat keterangan cuti bersalin
- Pelayanan
kesehatan anak
- Ruang lingkup:
§
Pelayanan bayi baru lahir
§
Pelayanan bayi
§
Pelayanan anak balita
§
Pelayanan anak pra sekolah
- Kewenangan:
§
Melakukan asuhan bayi baru lahir normal
termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini (IMD), injeksi
vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hari), dan
perawatan tali pusat
§
Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan
segera merujuk
§
Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan
dengan perujukan
§
Pemberian imunisasi rutin sesuai program
Pemerintah
§
Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita
dan anak pra sekolah
§
Pemberian konseling dan penyuluhan
§
Pemberian surat keterangan kelahiran
§
Pemberian surat keterangan kematian
- Pelayanan
kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, dengan kewenangan:
- Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan
reproduksi perempuan dan keluarga berencana
- Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom
Selain kewenangan normal sebagaimana tersebut di atas, khusus
bagi bidan yang menjalankan program
Pemerintah mendapat kewenangan tambahan untuk melakukan pelayanan kesehatan
yang meliputi:
- Pemberian
alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan
pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
- Asuhan
antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu
(dilakukan di bawah supervisi dokter)
- Penanganan
bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
- Melakukan
pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak
usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan
- Pemantauan
tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah
- Melaksanakan
pelayanan kebidanan komunitas
- Melaksanakan
deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular
Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya
- Pencegahan
penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)
melalui informasi dan edukasi
- Pelayanan
kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah
Khusus untuk pelayanan alat kontrasepsi bawah
kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit,
dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap
Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan
penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), hanya
dapat dilakukan oleh bidan yang telah mendapat pelatihan untuk pelayanan
tersebut.
Selain itu, khusus di daerah (kecamatan atau kelurahan/desa) yang belum ada dokter,
bidan juga diberikan kewenangan sementara untuk memberikan pelayanan kesehatan
di luar kewenangan normal, dengan syarat telah ditetapkan oleh Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota. Kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan
di luar kewenangan normal tersebut berakhir dan tidak
berlaku lagi jika di daerah tersebut sudah terdapat tenaga dokter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar