Rabu, 03 Oktober 2012

SISTA 2012 ( 7, 8, 14 Oktober 2012 )


SISTA 1 ( 7-8 Oktober 2012 )

Wajib bagi seluruh mahasiswa angkatan 2012 jurusan kebidanan fakultas kedokteran universitas Brawijaya Malang. Adapun hal-hal yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

TUGAS

  • Tema tugas SISTA 1 : "ETIKA TENAGA KESEHATAN"
  • Membuat essay tentang tema di atas minimal 500 kata
  • Essay memuat berbagai ketentuan etika yang harus diterapkan tenaga kesehatan dalam menjalankan perannya sebagai tenaga kesehatan yag profesional dan intelek misalnya, etika berpakaian, etika berkomunikasi dengan sesama profesi dan klien, etika pengambilan keputusan medis, dan lain-lain
  • Ditulis tangan di kertas folio bergaris
  • Diberi identitas : nama, NIM, kelompok
  • Dikumpulkan pada SISTA 1 (Minggu, 6 Oktober 2012)

HUKUMAN BAGI YANG TIDAK MENGHADIRI & TIDAK MENGERJAKAN TUGAS SISTA 1

  • Membuat resume materi SISTA 1 dan mengerjakan tugas SISTA 1
  • Resume dan tugas masing-masing sebanyak 500 kata
  • Ditulis tangan di kertas folio bergaris
  • Diberi identitas : nama, NIM, kelompok
  • Dikumpulkan pada hari Senin, 7 Oktober 2012 pada Contact Person Pendamping 

BARANG BAWAAN WAJIB MABA

  • Nametag
  • Tugas essay (dikumpulkan saat registrasi)
  • 1 buah susu ultra rasa dan ukuran bebas
  • 3 buah permen
  • Notebook kecil + ATK
  • Memakai SPMK (kemeja non kaos, rok panjang min 10 cm di bawah lutut, kaos kaki, sepatu fantovel) 

KETENTUAN PERIJINAN 

  • Hanya diijinkan bagi yang sakit dengan disertai surat dokter
  • Ijin sakit, diberikan pada hari-H atau maksimal diberikan H+2 SISTA 1 
  • Surat perijinan harus mendapat ijin dan ditanda tangani oleh : 
          KAPEL SISTA 1 (nindi kusuma dewi KB'10 - 085785178600)
          SC SISTA 1 (dian eka suciningsih KB'10 - 085733208093)


FORMAT SURAT IJIN dan PEMBAGIAN KELOMPOK SISTA dapat didonlot pada link di bawah ini 

Rabu, 29 Agustus 2012

daftar absensi maba bidan 2012 kelas a dan kelas b

Kepada maba Kebidanan 2012 harap mendownload file pembagian kelas berikut!!! ini nimnya belum fix semua jd masih sementara, jadi nama2 ini hanya digunakan untuk pemilihan komting saja dan pengumuman pembagian kelas trima kasih
clik link di bawah ini untuk mendownload
http://www.mediafire.com/?rfvg2nee1qbxbkn

Minggu, 15 Juli 2012

HPEQ STUDENT


Halo mahasiswa kesehatan Indonesia!
HPEQ Student adalah jaringan sepuluh organisasi mahasiswa dari 7 program studi kesehatan Indonesia yang mendapat dukungan dari proyek HPEQ Ditjen Dikti Kemendikbud. Kumpulan mahasiswa dalam HPEQ student membawa misi untuk meningkatkan partisipasi mahasiswa ilmu kesehatan dalam bidang pendidikan, memperkuat karakter profesi, meningkatkan interprofessional education, dan menyiapkan lulusan agar berdedikasi sesuai amanah profesi. Program-program HPEQ Student dibuat dengan tujuan mencapai misi tersebut dan pada tahun ini difokuskan pada bidang kajian, advokasi, pelatihan, publikasi, serta monitoring dan evaluasi.
Salah satu program kerja HPEQ Student dibidang pelatihan adalah untuk mempersiapkan mahasiswa kesehatan akan kewajiban publikasi ilmiah sebagaimana surat edaran Dirjen Dikti. Untuk itu, selain membantu memfasilitasi artikel-artikel ilmiah hasil karya mahasiswa ilmu kesehatan melalui e-journal BIMKES, HPEQ student juga berinisiatif memberikan pembekalan materi mengenai penulisan dan publikasi ilmiah. Untuk menggapai target seluruh mahasiswa kesehatan Indonesia, workshop ini dilakukan secara online melalui video conference. Model online conference ini pun digunakan sebagai pengenalan awal metode komunikasi dan seminar berbasis teknologi, serta sebagai persiapan menuju Konferensi HPEQ 2012 yang berbasis TIK.
Apa acaranya?
workshop online: Penulisan dan Publikasi Ilmiah, menggunakan video conference
Apa saja materinya?
kuliah umum, diskusi interaktif, dan telaah artikel bersama

Minggu, 01 Juli 2012

KOMPETENSI BIDAN



Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi:
  1. Kewenangan normal:
    • Pelayanan kesehatan ibu
    • Pelayanan kesehatan anak
    • Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
  2. Kewenangan dalam menjalankan program Pemerintah
  3. Kewenangan bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter

Kewenangan normal adalah kewenangan yang dimiliki oleh seluruh bidan. Kewenangan ini meliputi:
  1. Pelayanan kesehatan ibu
    1. Ruang lingkup:
§  Pelayanan konseling pada masa pra hamil
§  Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
§  Pelayanan persalinan normal
§  Pelayanan ibu nifas normal
§  Pelayanan ibu menyusui
§  Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
    1. Kewenangan:
§  Episiotomi
§  Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
§  Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
§  Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
§  Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
§  Fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD) dan promosi air susu ibu (ASI) eksklusif
§  Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum
§  Penyuluhan dan konseling
§  Bimbingan pada kelompok ibu hamil
§  Pemberian surat keterangan kematian
§  Pemberian surat keterangan cuti bersalin

Reportase Workshop Pengembangan Kurikulum Dan Modul Skill Training


Standardisasi program pelatihan keterampilan medis untuk seluruh institusi pendidikan kedokteran sangat penting guna meningkatkan dan menjaga kualitas lulusan kedokteran. Dilatarbelakangi hal tersebut, maka pada tanggal 6-7 Juni 2012 di Hotel Aryaduta telah diselenggarakan workshop pengembangan kurikulum dan skill training. Harapan dengan dilaksanakannya workshop tersebut adalah terbentuknya suatu konsep pengembangan keterampilan medis yang sistematis dan integratif. Workshop ini diikuti oleh 43 peserta yang merupakan perwakilan dari beberapa pusat pendidikan kedokteran di Indonesia.

Workshop pengembangan Kurikulum dan Skill training ini merupakan lanjutan dari pertemuan nasional pada tanggal 3-4 Mei 2012 dengan output kesepakatan tentang pentingnya suatu standardisasi program pelatihan keterampilan medis di seluruh institusi pendidikan dokter di Indonesia. Standardisasi ini mencakup materi dan prosedur pelatihan, serta kompetensi instruktur yang melatihnya.

Sudah menjadi hal umum bahwa setiap center pendidikan tinggi kedokteran memiliki kekhasan sendiri terkait pendidikan keterampilan medis. Variasi ini bisa meliputi dosen pengajar, buku referensi yang menjadi acuan, maupun keterbatasan fasilitas pembelajaran yang dimiliki institusi. Hal ini tentu akan menjadi masalah ketika kandidat akan menghadapi Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) yang saat ini direncanakan akan menguji keterampilan medis kandidat dokter.