Berdasarkan Peraturan
Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan
Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi:
- Kewenangan
normal:
- Pelayanan kesehatan ibu
- Pelayanan kesehatan anak
- Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga
berencana
- Kewenangan
dalam menjalankan program Pemerintah
- Kewenangan
bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter
Kewenangan normal adalah kewenangan yang
dimiliki oleh seluruh bidan. Kewenangan ini meliputi:
- Pelayanan
kesehatan ibu
- Ruang lingkup:
§
Pelayanan konseling pada masa pra hamil
§
Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
§
Pelayanan persalinan normal
§
Pelayanan ibu nifas normal
§
Pelayanan ibu menyusui
§
Pelayanan konseling pada masa antara dua
kehamilan
- Kewenangan:
§
Episiotomi
§
Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
§
Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan
dengan perujukan
§
Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
§
Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu
nifas
§
Fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini
(IMD) dan promosi air susu ibu (ASI) eksklusif
§
Pemberian uterotonika pada manajemen aktif
kala tiga dan postpartum
§
Penyuluhan dan konseling
§
Bimbingan pada kelompok ibu hamil
§
Pemberian surat keterangan kematian
§
Pemberian surat keterangan cuti bersalin
