Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Juli 2012

KOMPETENSI BIDAN



Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi:
  1. Kewenangan normal:
    • Pelayanan kesehatan ibu
    • Pelayanan kesehatan anak
    • Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
  2. Kewenangan dalam menjalankan program Pemerintah
  3. Kewenangan bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter

Kewenangan normal adalah kewenangan yang dimiliki oleh seluruh bidan. Kewenangan ini meliputi:
  1. Pelayanan kesehatan ibu
    1. Ruang lingkup:
§  Pelayanan konseling pada masa pra hamil
§  Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
§  Pelayanan persalinan normal
§  Pelayanan ibu nifas normal
§  Pelayanan ibu menyusui
§  Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
    1. Kewenangan:
§  Episiotomi
§  Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
§  Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
§  Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
§  Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
§  Fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD) dan promosi air susu ibu (ASI) eksklusif
§  Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum
§  Penyuluhan dan konseling
§  Bimbingan pada kelompok ibu hamil
§  Pemberian surat keterangan kematian
§  Pemberian surat keterangan cuti bersalin

Reportase Workshop Pengembangan Kurikulum Dan Modul Skill Training


Standardisasi program pelatihan keterampilan medis untuk seluruh institusi pendidikan kedokteran sangat penting guna meningkatkan dan menjaga kualitas lulusan kedokteran. Dilatarbelakangi hal tersebut, maka pada tanggal 6-7 Juni 2012 di Hotel Aryaduta telah diselenggarakan workshop pengembangan kurikulum dan skill training. Harapan dengan dilaksanakannya workshop tersebut adalah terbentuknya suatu konsep pengembangan keterampilan medis yang sistematis dan integratif. Workshop ini diikuti oleh 43 peserta yang merupakan perwakilan dari beberapa pusat pendidikan kedokteran di Indonesia.

Workshop pengembangan Kurikulum dan Skill training ini merupakan lanjutan dari pertemuan nasional pada tanggal 3-4 Mei 2012 dengan output kesepakatan tentang pentingnya suatu standardisasi program pelatihan keterampilan medis di seluruh institusi pendidikan dokter di Indonesia. Standardisasi ini mencakup materi dan prosedur pelatihan, serta kompetensi instruktur yang melatihnya.

Sudah menjadi hal umum bahwa setiap center pendidikan tinggi kedokteran memiliki kekhasan sendiri terkait pendidikan keterampilan medis. Variasi ini bisa meliputi dosen pengajar, buku referensi yang menjadi acuan, maupun keterbatasan fasilitas pembelajaran yang dimiliki institusi. Hal ini tentu akan menjadi masalah ketika kandidat akan menghadapi Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) yang saat ini direncanakan akan menguji keterampilan medis kandidat dokter.

Kebebasan Akademik Itu…


Published Wednesday, June 6, 2012 By Admin. Under Berita    

Tahun 2050, penduduk dunia diramalkan mencapai 9 miliar. Manusia akan menghadapi problem sangat kompleks. Mulai dari kekurangan pangan, air bersih, krisis energi, ancaman penyakit, kerusakan hutan, hingga semakin hancurnya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.

Bagaimanakah sikap para ilmuwan Indonesia menghadapi masalah kemanusiaan di masa depan? Mampukah perguruan tinggi di Indonesia melahirkan puncak kreativitas dan inovasi, yang sejajar dengan perguruan tinggi lain di dunia?

Universitas adalah gerakan moral tempat lahirnya produksi dan reproduksi ilmu pengetahuan. Para ilmuwan dengan kapasitas intelektual dan kepeduliannya yang tinggi punya potensi sangat besar untuk ikut mengatasi persoalan dunia di masa depan.

Namun, potensi saja tidak cukup. Terdapat hal mendasar yang sangat dibutuhkan, yaitu kebebasan akademik. Kebebasaan akademik merupakan landasan moral para ilmuwan untuk memaksimalkan kemampuan intelektualnya. Jika menghendaki bangsa yang kuat, kebebasan akademik tak boleh dibatasi oleh siapa pun, dan harus didukung sepenuhnya oleh negara melalui perangkat hukum.

Kebebasan Akademik, Kebebasan Yang Mencekik


Published Monday, June 4, 2012 By Admin. Under Berita    


Tulisan seorang Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto yang berjudul ”Kebebasan Akademik Itu…” (Kompas, 5/5) perlu dicermati. Pada saat ini jarang kita temui pendapat yang ideal, bernas, dan penuh pengayaan untuk masyarakat, khususnya masyarakat akademik.

Berdasarkan kutipan beliau, otonomi universitas dirasa mampu menumbuhkan budaya akademik yang mengajarkan nilai-nilai ilmu pengetahuan, argumentasi dengan dasar ilmiah untuk setiap[ pengambilan keputusan. Budaya akademik yang demikian, dapat melahirkan hubungan kolegial yang egaliter dan sehat dengan dasar saling menghormati serta memberdayakan antara para ilmuwan.

Seandainya universitas menjadi bagian dari birokrasi pemerintah, akan tumbuh budaya birokrasi yang lamban, tidak efisien, dan korup. Universitas di Indonesia akan semakin tidak mampu mengejar perkembangan ilmu dan tentu saja kalah bersaing dengan universitas di negara lain.